PILKADA PERTAMA
SAMPAI SEKARANG DI
KABUPATEN PATI
Disusun untuk
memenuhi tugas sejarah

Kelompok
1 kelas X-1 :
1. Ajeng Yantri V.W. (04)
2. Alma Saske Amidar. (07)
3. Khrisna Dwi H. (20)
4. Yulia Adi Pratiwi. (32)
SMAN
2 PATI
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur pertama-tama
kita panjatkan kehadirat
Tuhan YME karena
atas perlindungan dan anugerah-Nya kita dapat menyelesaikan karya
tulis “Pilkada Pertama Di
Kabupaten Pati ”dengan
baik. Tujuan dan maksud penulis
dalam pembuatan tugas
ini adalah untuk
memberikan informasi kepada
para pembaca mengenai
PILKADA pertama di Kabupaten
Pati .
Tak lupa penulis
juga mengucapkan banyak
terima kasih kepada
pihak-pihak yang turut serta berperan
aktif dalam penyusunan
tugas ini diantaranya
:
1. Drs.Sutowo,
M.Pd selaku kepala
SMAN 2 Pati
yang telah memberiakan
dukungan serta motivasi
dalam penyusunan tugas
ini.
2. Sri
Andayani S.Pd dan guru pembimbing
dalam menyusun tugas
ini.
3. Kedua orang
tua yang telah
memfasilitasi dalam penyusunan
laporan ini.
4. Teman-teman seperjuangan
yang telah mendukung
tersusunnya tugas ini.
Penulis berharap semoga
setelah membaca tugas ini
, para pembaca
dapat mengetahui dan
memahami tentang PILKADA
pertama di Pati .
Penulis
menyadari tugas ini
masih jauh dari
sempurna. Namun penulis
telah berusaha untuk
memberikan yang terbaik
untuk tugas ini.
Oleh karena itu
saran dan kritik
yang membangun sangat
penulis perlukan demi
kesempurnaan tugas ini.
Pati,
Desember 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………… i
KATA
PENGANTAR……………………………………………..ii
DAFTAR
ISI……………………………………………………....iii
BAB I
PENDAHULUAN :
A.
Latar
Belakang…………………………………………1
B.
Perumusan masalah…………………………………….2
C.
Tujuan
Karya Tulis…………………………………….2
D.
Manfaat
Karya Tulis…………………………………...2
BAB
II KAJIAN PUSTAKA :
A.
Pengertian dan
Landasan Hukum Pilkada…………..3
B.
Otonomi
Daerah………………………………………..4
BAB
III PEMBAHASAN :
A. Pilkada Pertama
Di Pati……………………………..7
B. Pilkada Bupati
Pati Tahun 2011…………………...11
C. Penyelewengan Dalam
Pilkada……………………...12
BAB
IV PENUTUP…………………….………………………....14
DAFTAR
PUSTAKA………………….…………………………..15
LAMPIRAN
- LAMPIRAN……………….……………………....16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kabupaten Pati
merupakan Kabupaten yang
berada di Provinsi
Jawa Tengah .
Batas - batas
Kabupaten Pati antara
lain , di
sebelah utara adalah
Laut Jawa ,
di sebelah selatan
adalah Porwodadi dan
Blora , di
sebelah timur adalah
Kudus dan Jepara
, di sebelah
barat adalah Rembang
. Pati terletak
di Jalur Pantura ,
memiliki 21 Kecamatan
. Wilayah perdagangannnya yaitu
Juwana dan Tayu
karena daerah itu
adalah daerah laut
, sedangakan itu
Pati juga memiliki
pegunungan kapur di
Sukolilo yang dapat
dikembangkan menjadi penghasil
semen . Sedikit
mengulas sejarah ,
Pati dahulunya berasal
dari sebuah kerajaan
yaitu kerajaan Pesantenan
yang dididrikan oleh
Kembang joyo yang
dahulunya bertempat di
Desa Kemiri atau
Sarirejo . Sehingga
dahulunya Pati berpusat
di Desa Kemiri
, namun sekarang
Pati berpusat di
Kelurahan Pati Lor
di depan Alun
- Alun Simpang
Lima Pati .
Bupati -
bupati Pati dahulu
di pilih oleh DPRD
melalui kesepakatan DPRD , namun
tahun 2005 diadakan
Pilkada serentak se-Indonesia
, sehingga mulai
saat itu Bupati
dan Wakilnya dipilih
melalui Pilkada yang
dipilih secara langsung
oleh rakyat .
Dan Pilkada pertama
di Pati tanggal
24 Juli 2006 dimenangkan
oleh pasangan M.Tasiman
dan Kartina Sukawati
, sehingga mereka menjadi
Bupati dan Wakil
Bupati Pati periode
2006 - 2011
.
Dan dalam
karya tulis ini
kami akan membahas
mengenai Pilkada pertama
di Pati sampai
sekarang , antusias masyarakat dalam
Pilkada , serta
calon - calon
yang ikut dalam
Pilkada .
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana Pilkada
Pati yang pertama
kali diadakan?
2. Bagaimana Pilkada
Pati yang diadakan
pada tahun 2011?
3. Bagaimana penyelewengan
dalam Pilkada ?
C. Tujuan Karya
Tulis
1. Untuk mengetahui
bagaimana Pilkada pertama
dan kedua yang
diadakan di Kabupaten
Pati .
2. Untuk mengetahui
bagaimana pemilihan Bupati
Pati sebelum diadakan
Pilkada .
3. Untuk mengetahui
bagaimana antusiasme warga
dalam Pilkada .
D. Manfaat Karya
Tulis
1. Memberikan kesadaran
kepada masyarakat Pati
agar memilih Bupati
yang terbaik dalam
Pilkada .
2. Memberikan motivasi
kepada rakyat supaya
menggunakan hak pilih
dalam Pilkada dengan
baik .
3. Menunjukkan kepada
para pembaca tentang
Pilkada secara langsung
di Pati .
4. Untuk menembangkan
kesadaran masyarakat dan
generasi muda mengenai
arti penting demokrasi
dan mengerti sejarah
dalam memilih Kepala
Daerahnya .
BAB
II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Pengertian dan Landasan
Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani
, demos , yang
berarti rakyat ,
dan kratos , yang berarti
pemerintahan . Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan
dari rakyat ,
oleh rakyat ,
dan untuk rakyat .
Pemerintahan yang kewenangannya berada di tangan rakyat .
Semua anggota masyarakat ( yang memenuhi syarat pilih )
diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu
maupun pilkada .
Demokrasi di Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD
1945
, yang kemudian disebut sebagai Demokrasi Pancasila
. Demokrasi Pancasila berintikan
; musyawarah untuk mencapai mufakat
, dengan berpangkal tolak pada
faham kekeluargaan dan kegotongroyongan . Indonesia pertamakali melaksanakan pemilu pada akhir tahun 1955 , yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan
.
Pilkada secara langsung ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat .
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia
.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan
aspirasi rakyat
.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD
1945
. Seperti telah diamanatkan
Pasal 18 Ayat
(4) UUD 1945 , gubernur , bupati dan walikota
, masing - masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi , kabupaten
, dan kota dipilih secara demokratis . Hal ini telah diatur dalam UU
No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan
, Pengesahan , Pengangkatan
, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah .
3. Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Ia menjadi media pembelajaran praktik
berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat
otonomi daerah .
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin
lokal
. Apabila pemimpinnya cakap
maka otonomi daerahnya
akan maju pesat
.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi
kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak ,
ketersediaan kepemimpinan nasional amat terbatas
. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih
dari 200 juta , jumlah pemimpin
nasional yang kita
miliki hanya beberapa .
B. Otonomi Daerah
Otonomi
daerah di Indonesia
adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang -
undangan .
Terdapat
dua nilai dasar
yang dikembangkan
dalam UUD 1945
berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia , yaitu :
1.
Nilai Unitaris , yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia
tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat
Negara , yang berarti kedaulatan yang melekat
pada rakyat ,
bangsa dan negara
Republik Indonesia tidak akan
terbagi di antara
kesatuan
- kesatuan pemerintahan
; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial
, dari isi dan
jiwa pasal 18
Undang
- undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi
di bidang ketatanegaraan
.
Prinsip otonomi yang dianut
adalah
:
1.
Nyata , otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi
obyektif di daerah ;
2.
Bertanggung
jawab
, pemberian otonomi diselaraskan
/ diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air ; dan
3.
Dinamis , pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan
dorongan untuk lebih baik
dan maju .
Aturan perundang
- undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan
Otonomi Daerah :
1. Undang - Undang
No. 5 Tahun
1974 tentang Pokok - pokok Pemerintahan
Daerah
.
2. Undang - Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah .
3. Undang - Undang
No. 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
.
4. Undang
- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
5. Undang - Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah .
6. Perpu
No. 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah .
7. Undang - Undang
No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Dasar - dasar
sistem hubungan pusat - daerah yang dirangkum
dalam tiga prinsip
:
1.
Desentralisasi , penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah
atau Daerah tingkat
atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya ;
2.
Dekonsentrasi , pelimpahan wewenang dari Pemerintah
atau Kepala Wilayah
atau Kepala Instansi
Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat - pejabat
di daerah ;
dan
3.
Tugas Pembantuan , tugas untuk turut serta
dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yang ditugaskan kepada Pemerintah
Daerah oleh Pemerintah
oleh Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban
mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskannya .
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Pilkada Pertama
Di Pati
Pada
awalnya di Pati
sebelum tahun 2006
, Bupati dan
Wakil Bupati di
pilih oleh DPRD
melalui kesepakatan DPRD
. Berikut ini
merupakan nama -
nama Bupati -
Bupati Pati sampai
tahun 2011 :
|
No
|
N A M A
|
Jabatan
& Tempat
|
keterangan
|
|
1
|
Raden Tambranegoro
|
Adipati
di Kadipaten Pesantenan dan Pati
|
Sekitar
Tahun 1300
|
|
2
|
Raden Tandanegara
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
Tahun
1330
|
|
3
|
Kayu Bralit
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
Tahun 1511-1518
(de
Graff)
|
|
4
|
Ki Ageng Penjawi
|
Adipati
di Kadipaten Pati setelah meninggalnya Aryo Penangsang (penguasa Jipang
Panolan)
|
Tahun
1568-15..
|
|
5
|
Raden Sidik bergelar Djajakoesoema I
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
Tahun
1577-1601
|
|
6
|
Djajakoesoema II
|
Adipati di
Kadipaten Pati (Adipati Pragola I)
|
Tahun
1601-1628
|
|
7
|
Ki Aryo Panggedongan/Penjaringan
(Djajakoesoema III
|
Adipati
di Kadipaten Pati (Adipati Pragola II)
|
Tahun
1628-1640
|
|
8
|
Setelah pemerintahan Adipati Pragola III, pemerintahan
kosong / tidak didirikan Adipati, akan tetapi pemerintahan pecah menjadi 2
(dua) Ketemenggungan dan 7 (tujuh) Kademangan, yaitu;
Katemenggungan :
· Tumenggung
Wetenan
· Tumenggung
Kulonan
Kademangan :
· Demang
Tenggeles
· Demang
Selowesi
· Demang
Cengkalsewu
· Demang
Glonggong
· Demang
Paselehan
· Demang
Maergotuhu
· Demang
Juana
|
||
|
9
|
Mangung Oneng I
(Lepek)
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
S/d
Tahun 1670 (Pakem)
|
|
10
|
Mangun Oneng II
(Widjo)
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
Tahun
1678-1682
|
|
11
|
Tumenggung Tirtono
(adik Mangoen Oneng II)
|
Adipati di
Kadipaten Pati
|
Tahun
1682-1690 (Pakem)
|
|
12
|
Mangoen Oneng III
(Abroenoto)
|
Adipati
di Kadipaten Pati (Putra Mangoen Oneng II)
|
Tahun
1690-1701
|
|
13
|
Soemodipoero (Putra Pangeran Kudus)
|
Adipati
di Kadipaten Pati
|
Tahun
1701-1718
|
|
14
|
Pangeran koming
(Pamegat Sari I)
|
Adipati
di Kadipaten Pati (Putra Sumodipuro)
|
Tahun
1718-1720
|
|
15
|
Pangeran Kuning
(Pamegat Sari II)
|
Adipati
di Kadipaten Pati (wafat dan makamnya di Kudus)
|
Tahun
1720
|
|
16
|
Pamegat Sari III (Raden Wiratmodjo)
|
Adipati
di Kadipaten Pati (Pakem, hal 131, no. 16 zie sejarah 7/407)
|
Tahun
1761 dimakamkan di Dukuh Muktisari,Desa Muktiharjo
|
|
17
|
Pangeran Aryo (Megatsari III)
|
Adipati
di Kadipaten Pati (Zaman Deandels zie sejarah 9/407)
|
Diasingkan
ke Belanda dan makamnya di Surabaya
|
|
18
|
· Sosrodiningrat
· Mangunskusumo
|
Bupati
Wetan
Bupati
Kulon
|
Tahun
1807-1808
Tahun
1807-1812
|
|
19
|
Kiai Adipati Tjonronegoro
|
Bupati
Pati/pindahan dari Bupati Lamongan
|
Tahun
1808-1812
|
|
20
|
Adipati Raden Tjonronegoro
|
Bupati
Pati, dimakamkan di Desa Puri, Pati
|
Tahun1812-1829
|
|
21
|
Raden Bagus Mita bergelar Kanjeng Pangeran Ario Tjondro
Adinegoro
|
Bupati
Pati
|
Tahun
1829-1895 dapat dibaca pada prasasti berdirinya Masjid Gambiran Pati
|
|
22
|
Raden Bagus Kasan bergelar Raden Adipati Ario Tjondro
Adinegoro
|
Bupati
pati
|
Tahun
1896-1904 (23 Januari)
|
|
23
|
Raden Tumenggung Prawiro Werdoyo
|
Bupati
pati
|
Tahun
1904-1907
|
|
24
|
Raden Adipati Ario Soewondo
|
Bupati
pati
|
Tahun
1907-1934
Wafat 4
Juni 1934 dimakamkan di Puri
|
|
25
|
K.G.P. Dipokoesoemo
|
Bupati
pati
(enam
bulan)
|
Tahun
1934-1935
|
|
26
|
R.T.A. Milono
|
Bupati
pati,kemudian menjadi Residen Pati
|
Tahun
1935-1945
Tahun
1945-1948
|
|
27
|
M. Murjono Djojodigdo
|
Bupati
pati
|
Tahun
1945-1948 tahun 1948 terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI/Muso. Mulai
Desember 1948 clash II, pd. Bupati Pati ditunjuk Sukemi, Wedono Tayu.
Pemerintahan RI di Todanan.
|
|
28
|
Raden Soebijanto
|
Bupati
pati
|
Tahun
1950-1952
|
|
29
|
Raden Doekardji
Mangoen Koesoemo
|
Bupati
pati
|
Tahun
1952-1954
|
|
30
|
Palal Al Pranoto
Palal Al Pranoto
|
Bupati
pati
Kepala
Daerah Swatantra
|
Tahun
1954-1957
Tahun
1957-1959
|
|
31
|
M.Soemardi Soero Prawiro
|
Pegawai
Tinggi diperbantukan Pemda Tingkat II
|
Tahun
1957-1959
|
|
32
|
M, Soetjipto
|
Bupati
Kdh. Pati
|
Tahun
1959-1967
|
|
33
|
A.K.B.P. Raden Soehargo Djojolukito
|
Bupati
Kdh. Pati
|
Tahun
1967-1973
|
|
34
|
Kol.Pol.Drs, Edy Rustam Santiko
|
Bupati Kdh.
Pati
|
Tahun
1973-1979
|
|
35
|
Kol.Inf.Panoedjoe Hidayat
|
Bupati
Kdh. Pati
|
Tahun
1979-1981 menjabat 18 bulan/meninggal dunia
|
|
36
|
Drs. Soeparto
|
Residen
Pati merangkap Pj. Bupati Kdh. Tingkat II Pati
|
S/d
Agustus 1981
|
|
37
|
Kol.Art. Saoedji
|
Bupati
Kdh. Tingkat II Pati
|
6
Agustus 1981
s/d
20
September 1991
|
|
38
|
Kol.Kav. Sunardji
|
Bupati
Kdh. Tingkat II Pati
|
20
September 1991 s/d
20
September1996
|
|
39
|
Kol.Art.H.Yusuf
|
Bupati
Kdh. Tingkat II Pati
|
20
September 1996
|
|
40
|
Muhammad Tasiman
|
Bupati
Pati
|
Tahun
2001-2006
Dan 2006
- 2011
|
Pilkada
Pati secara langsung
dilaksanakan pada tanggal
26 Juli 2006
. Pilkada ini
diikuti oleh 15
partai yaitu PAN
, PNBK , PKPI
, PPNUI ,
PDS , PNI
Marhaenisme , PPDI
, Partai Merdeka
, Partai Patriot
Pancasila , GOLKAR
, PDI P ,
DEMOKRAT , PKS
, PPP ,
PBB . Dan
pada Pilkada itu
calon - calon
Bupati dan Wakil
Bupatinya adalah
1. Sujoko, S.Pd – H.Sunandar , S,Pd.I
, yang
diusung partai PAN , PNBK ,
PKPI ,
PPNUI , PDS
, PNI Marhaenisme
, PPDI ,
Partai Merdeka ,
Partai Patriot Pancasila
.
2. Drs. H. Kotot Kusmanto – Drs.
H.A.Arsyad , yang diusung
oleh partai GOLKAR
.
3. H.Tasiman , SH – Kartina Sukawati ,
SE.MM , yang diusung
partai PDI P dan
DEMOKRAT .
4. H.M Slamet Warsito – H.M. Aniq
Syahuri , LC ,
yang diusung oleh
partai PKS ,
PPP , PBB .
Pada
Pilkada tahun 2006
di Pati ,
antusiasme rakyat kurang
sebab mungkin baru
pertama kalinya mengikuti
Pilkada secara langsung
. Jadi mungkin
banyak yang bingung
memilih Bupati yang
tepat sehingga banyak
yang tidak menggunakan
hak suaranya .
Terbukti sebab tercatat
di KPU bahwa
pada Pilkada saat
itu rakyat yang
menngunakan hak suaranya
hanya 51,78 % .
B. Pilkada Bupati
Pati Tahun 2011
Pilkada
tanggal 23 Juli
2011 adalah Pilkada
kedua di Pati
yang dilakukan secara
langsung . Pilkada
tahun 2011 diikuti
oleh 6 calon
yaitu :
1. HM. Slamet Warsito , BE,ST,MT – Dr. Hj. Sri Mulyani ,
Dra. MM , yang
merupakan perseorangan .
2. H. Sunarwi , SE. MM – Tejo Pramono
, yang
diusung oleh partai
PDI P .
3. Ir. H. Sri Merditomo , MM – H.
Karsidi , SH ,
ynag merupakan perseorangan
.
4. Sri Susahid , SH , MH – Hasan , SH
,MM , yang
merupakan perseorangan .
5. H. Haryanto , SH , MM – HM.
Budiyono , yang diusung
oleh partai PKS
, PKB ,
Gerindra , Hanura
, PPI ,
PPP PKPB .
6. Hj. Kartina Sukawati – H. Supeno ,
yang diusung oleh
partai DEMOKRAT .
Namun
dalam Pilkada tanggal
23 Juli 2011
putaran pertama belum
terpilih Bupati dan
Wakil Bupati baru
. Sehingga diulangi
lagi Pilkada tersebut
pada tanggal 16
Juni 2012 .
Pada PSU ini
calon - calon
yang mengikuti Pilkada
yaitu :
1.
HM.
Slamet Warsito , BE,ST,MT – Dr. Hj. Sri
Mulyani , Dra. MM ,
yang merupakan perseorangan
.
2.
H.
Imam Suroso , MM – Sujoko , S,Pd , M.Pd , yang
diusung oleh partai
PDI P .
3.
Ir.
H. Sri Merditomo , MM – H. Karsidi , SH , ynag
merupakan perseorangan .
4.
Sri
Susahid , SH , MH – Hasan , SH ,MM , yang
merupakan perseorangan .
5.
H.
Haryanto , SH , MM – HM. Budiyono , yang
diusung oleh partai
PKS , PKB
, Gerindra , Hanura ,
PPI , PPP
PKPB .
6.
Hj.
Kartina Sukawati – H. Supeno ,
yang diusung oleh
partai DEMOKRAT .
Pada
Pilkada tahun 2011 dan PSUnya di
Pati , antusiasme
rakyat sudah lumayan
bagus sebab sudah
lebih mengerti karena
telah ada pengalaman
saat Pilkada tahun
2006 . Rakyat
sudah lebih mengerti
menggunakan hak pilihnya
dengan baik . Terbukti
sebab tercatat di
KPU bahwa pada
Pilkada saat itu
rakyat yang menngunakan
hak suaranya hanya
72,37 % ( putaran
pertama ) tetapi
agak menurun saat
dilakukan PSU yaitu
menjadi 66,60 % .
C. Penyelewengan Dalam
Pilkada
Dalam
penyelenggaraan pilkada ataupun
pemilu praktek -
praktek penyelewengan pasti
terjadi baik di
Pati sendiri maupun
di daerah lain . Seperti
money politic (
politik uang )
yaitu para kandidat
calon pemimpin memberikan
uang kepada rakyat
agar rakyat memilihnya
. Hal ini
mudah terjadi karena
masyarakat di Indonesia
rata - rata
golongan menengah ke
bawah yang membutuhkan
uang , sehingga
saat para kandidat
calon pemimpin itu
memberikan uang maka
rakyat menerima dengan
senang hati .
Tindakan ini merupakan
pelanggaran dalam kampanye
pilkada maupun pemilu
. Dalam hal
ini diduga menyebabkan
tidak ada kepedulian
masyarakat mengenai hak
pilihnya karena terlena
dengan uang sehingga
bertindak acuh dengan
pilkada , terbukti
dengan Statistik pemilu 2009
juga semakin menguatkan akan kurangnya
partisipasi masyarakat
. Kita lihat saja jumlah
pemilih yang datang ke
TPS dan memberikan
hak pilihnya hanya sekitar
70,9 % dan sisanya memilih untuk tidak
memilih
. Serta dapat
dilihat dari hasil
Pilkada Pati tahun
2006 yaitu warga
yang menggunakan hak
suaranya hanya 51,78 % dan
Pilkada Pati pada tahun
2011 putaran pertama
warga yang menggunakan
hak suaranya ada peningkatan yaitu
menjadi 72,37 % ,
namun pada PSU
menurun menjadi 66,60 %
.
Undang - Undang
tentang pelanggaran hukum dalam kampanye , yaitu :
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ,
Pasal 82 ayat (1)
“ menyatakan bahwa pasangan calon dan / atau tim kampanye
dilarang menjanjikan
dan / atau memberikan
uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih
. ”
Pasal 117 ayat (2)
“ menyatakan bahwa setiap
orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang
supaya tidak menggunakan hak pilihnya , atau
memilih Pasangan calon tertentu , atau
menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya
menjadi tidak sah , diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 ( dua ) bulan dan paling
lama 12 ( dua
belas ) bulan dan
/ atau denda paling
sedikit Rp.1.000.000,00 ( satu juta
rupiah
) dan paling banyak Rp.10.000.000,00
(
sepuluh juta rupiah ) . ”
Memang hukuman /
denda bagi pelaku money politik
sangat ringan , tapi
lantas layakah ini dijadikan
alasan
menjamurnya praktik money politic
. Tentu saja tidak . Seringan
apapun hukumannya
, hukum tetaplah hukum yang
harus kita taati
bersama
.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Menurut
penjelasan yang telah disajikan, maka dapat disimpulkan bahwa setiap daerah
memiliki hak untuk melakukan pemilihan pemimpin daerah yang nantinya akan
mengatur daerah dan mensejahterakan rakyat yaitu melalui pemilihan umum atau
pemilu. Setiap rakyat/warga berhak untuk memilih pemimpin dari calon-calon yang
telah diajukan nantinya akan dipilih pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam penyelenggaraan pilkada
ataupun pemilu praktek
- praktek penyelewengan
pasti terjadi baik
di Pati sendiri
maupun di daerah
lain . Seperti
money politic (
politik uang )
yaitu para kandidat
calon pemimpin memberikan
uang kepada rakyat
agar rakyat memilihnya
. Hal ini
mudah terjadi karena
masyarakat di Indonesia
rata - rata
golongan menengah ke
bawah yang membutuhkan
uang , sehingga
saat para kandidat
calon pemimpin itu
memberikan uang maka
rakyat menerima dengan
senang hati .
Tindakan ini merupakan
pelanggaran dalam kampanye
pilkada maupun pemilu
DAFTAR PUSTAKA
Tanpa
Pengarang . 2010 .
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia(29 Desember
2012).
Tanpa
Pengarang . 2010. http://www.passopatifm.com/index.php?option=com
_content&view=article&id=156:pengertian-dan-landasan-hukum-pilkada&catid=2:national&Itemid=12
(29 Desember 2012).
Tanpa Pengarang . 2012. http://www.jakpress.com/www.php/news/id/10788/87-Pemilih-Pilkada-Berharap-Politik-Uang.jp ( 29 Desember 2012).
Tanpa
Pengarang . 2012. homepagewebsiterohis.googlecode.com/.../laporan%20awal-lanjutan
( 29 Desember 2012 ).
Tanpa Pengarang . 2008. http://tasiman.wordpress.com/2008/04/02/pilkada-pati-suara-terbanyak-adalah-golput-2/#more-11 (29 Desember 2012).
LAMPIRAN-LAMPIRAN




Foto bersama kami dengan salah satu
narasumber



Tidak ada komentar:
Posting Komentar